POSKOTA.CO.ID - Anggapan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) hanya dapat diakses oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) ternyata tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah membuka kanal seleksi yang lebih inklusif.
Program yang menjadi ujung tombak pemerataan pendidikan ini justru dirancang untuk menjangkau lebih banyak anak dari keluarga rentan secara ekonomi, dengan atau tanpa KIP.
Pada dasarnya, Bantuan PIP merupakan bantuan sosial berbentuk uang tunai yang bertujuan mencegah angka putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
Besaran bantuannya berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, hingga Rp1.000.000 untuk siswa SMA/SMK.
Dana ini disalurkan langsung kepada siswa melalui bank-bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Kabar baiknya, peluang untuk menjadi penerima PIP tetap terbuka lebar bagi siswa yang tidak memiliki KIP.
Syaratnya, mereka harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti berasal dari keluarga penerima bansos lainnya, mengalami musibah, atau melalui rekomendasi resmi dari sekolah yang didasarkan pada data ekonomi yang valid.
Siapa Saja yang Berpotensi Menerima?
Meski KIP menjadi kartu akses utama, siswa non-KIP memiliki jalur alternatif. Kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendidikan mencakup:
- Penerima Bansos Lainnya: Siswa yang keluarganya merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
- Yatim/Piatu/Yatim Piatu: Siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua dan membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
- Korban Musibah: Siswa dari keluarga yang terdampak bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibatkan penurunan kondisi ekonomi.
- Rekomendasi Sekolah: Siswa yang diusulkan oleh sekolah melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat karena dinilai memenuhi kriteria ekonomi.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025 Pakai Link Kemensos, Cuma Butuh KTP
Langkah-Langkah Pengajuan untuk Siswa Non-KIP
Bagi orang tua atau wali yang memenuhi kriteria, proses pengajuannya dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Pastikan Data Terdaftar di Dapodik: Pastikan data anak tercatat dengan benar dan aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah.
- Koordinasi dengan Sekolah: Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada pihak sekolah dan mintalah untuk diusulkan sebagai calon penerima PIP.
- Proses Verifikasi: Sekolah akan mengajukan nama siswa ke dinas pendidikan untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan.
- Pencairan Dana: Jika dinyatakan lolos, nama siswa akan keluar sebagai penerima. Dana dapat dicairkan di bank penyalur dengan membawa bukti identitas yang diperlukan.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu September 2025, Begini Cara Mengecek Penerima