PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Cek Pangkat, Golongan dan Gaji Non-Guru

Jumat 12 Sep 2025, 16:40 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi PPPK paruh waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Tips: Siapkan akun SSCASN dan dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, serta dokumen pendukung sesuai formasi.

Baca Juga: Besaran Dana Bansos KJP Plus 2025 Mulai dari SD hingga SMA, Simak Info Lengkapnya

Gaji dan Tunjangan PPPK

Walau statusnya kontrak, PPPK tetap berhak atas gaji setara PNS sesuai golongan:

  • Golongan V (SMA/SMK): mulai Rp2,5 juta
  • Golongan VI (D3): mulai Rp3 juta
  • Golongan VII (S1): mulai Rp4 juta
  • Golongan VIII (S2): mulai Rp5 juta

Tambahan tunjangan yang diterima meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan profesi (guru/dokter)
  • Jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pembukaan alokasi PPPK paruh waktu 2025 menjadi peluang berharga bagi masyarakat yang ingin bekerja di pemerintahan dengan jam kerja lebih fleksibel.

Dengan pangkat, golongan, serta hak finansial setara PNS, kesempatan ini sebaiknya tidak dilewatkan.

Segera siapkan berkasmu dan pantau informasi terbaru di portal resmi Menpan RB maupun SSCASN BKN.


Berita Terkait


News Update