POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 menjadi salah satu program yang paling ditunggu masyarakat DKI Jakarta.
Memasuki bulan September, banyak orang tua dan pelajar mulai bertanya-tanya kapan dana bansos di bidang pendidikan ini benar-benar cair?
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tujuannya yaitu memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus mencegah angka putus sekolah.
Baca Juga: Siswa Bisa Cairkan Dana KJP Plus September 2025 di Bank DKI Kapan? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Apa Itu KJP Plus?
Mengutip situs resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan bagi pelajar di Jakarta, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Dana ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang lainnya.
Untuk bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Usia pelajar 6–21 tahun.
- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak panti sosial sesuai SK Kepala Dinas Sosial.
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari orang tua penyandang disabilitas yang masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Segera Cair? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Status Penerimanya
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 sudah berlangsung sejak 30 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Saat ini, proses verifikasi dan penetapan penerima masih berjalan. Berikut alur jadwal lengkapnya:
- 26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan.
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran peserta.
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM.
- 11 – 16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.