Nominal bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000/bulan
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan
- SMA/MA: Rp420.000/bulan
- SMK: Rp450.000/bulan
- PKBM: Rp300.000 – Rp420.000 sesuai jenjang
- Apakah Semua Dana KJP Bisa Ditarik Tunai?
Tidak. Sebagian besar dana KJP Plus hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan di toko mitra Bank DKI. Namun, ada porsi tertentu yang bisa ditarik tunai sesuai ketentuan.
- Bagaimana cara cek penerima KJP Plus Tahap 2?
Penerima bisa dicek melalui:
- Website resmi: kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK.
- Aplikasi JAKI yang tersedia di Play Store dan App Store.
- Bagaimana Cara Mencairkan Dana KJP Plus di Bank DKI?
- Aktivasi kartu ATM Bank DKI terlebih dahulu.
- Tarik tunai di ATM Bank DKI untuk dana yang bisa dicairkan.
Gunakan sisa saldo secara non-tunai melalui JakOne Mobile atau mesin EDC di toko mitra.
- Apakah KJP Plus Bisa Dipakai untuk Biaya Transportasi?
Ya, dana KJP Plus bisa dipakai untuk mendukung kebutuhan pendidikan, termasuk transportasi ke sekolah, selama sesuai aturan penggunaan yang ditetapkan.
- Bagaimana jika Nama Saya Tidak Muncul sebagai Penerima KJP Plus?
Jika tidak terdaftar, kemungkinan belum memenuhi syarat penerima atau tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta bisa menunggu pembukaan pendaftaran tahap berikutnya atau menghubungi sekolah serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk klarifikasi.
- Apakah Penerima KJP Plus Bisa Dicabut Haknya?
Ya. Jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat, misalnya pindah domisili keluar DKI atau tidak lagi masuk kategori penerima bansos, maka hak penerimaan KJP Plus bisa dicabut.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025 diperkirakan dimulai pada September. Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp250 ribu (SD) hingga Rp450 ribu (SMK).
Penerima bisa mengecek status melalui website KJP atau aplikasi JAKI, lalu mencairkan dana lewat Bank DKI baik secara tunai maupun non-tunai.