POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat Jakarta kini menantikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2025.
Program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini sendiri diperuntukkan bagi pelajar berusia 6 hingga 21 tahun.
Di mana, penerima utama siswa tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum merilis jadwal resmi pencairan KJP Plus September 2025.
Untuk itu, masyarakat diminta rutin memantau laman resmi KJP dan akun Instagram @disdikdki agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Informasi mengenai jadwal pencairan ini penting untuk memastikan keluarga penerima KJP Plus dapat memanfaatkan bantuan tepat Waktu.
Baca Juga: KJP Plus September 2025, Simak Jadwal Pencairan, Informasi Resmi dan Cara Cek Penerima
Jadwal KJP Plus Tahap 2 2025
Proses seleksi dan penyaluran KJP Plus Tahap 2 2025 mengikuti timeline yang telah ditetapkan Pemerintah.
- Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 30 Juli – 7 Agustus 2025
- Verifikasi Data dan SPTJM: 30 Juli – 8 Agustus 2025
- Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Pendidikan: 11–16 Agustus 2025
- Masa Penetapan Penerima: 18 Agustus – 30 September 2025
- Pencairan Dana: Diperkirakan mulai September 2025 setelah proses penetapan selesai
Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi JakEdu atau situs resmi KJP Jakarta untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
Baca Juga: KJP Plus 2025 Cair, Begini Cara Cek Dana Bansos secara Online Lengkap dengan Tahapan Pencairan
Besaran Dana KJP Plus 2025
Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berikut rincian selengkapnya.
- SD/MI: Rp135.000 (rutin), Rp115.000 (berkala), Rp130.000 (SPP swasta)
- SMP/MTs: Rp185.000 (rutin), Rp115.000 (berkala), Rp170.000 (SPP swasta)
- SMA/MA: Rp235.000 (rutin), Rp185.000 (berkala), Rp290.000 (SPP swasta)
- SMK: Rp235.000 (rutin), Rp215.000 (berkala), Rp240.000 (SPP swasta)
- PKBM: Rp185.000 (rutin), Rp115.000 (berkala)