POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menargetkan perbaikan bagi 386 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025.
Program yang dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 110 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menekankan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menyeleksi calon penerima bantuan.
"Tidak semua pengajuan bisa langsung disetujui. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya pada Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: 3 Hotel Murah di Tangerang Selatan, Harga Mulai dari Rp180 Ribuan
Aries menjelaskan bahwa target 386 unit tersebut terdiri dari 369 unit yang dibiayai APBD murni dan 17 unit dari APBD perubahan.
Dia mengakui bahwa permintaan bantuan di database mereka mencapai lebih dari 1.500 unit, sehingga proses seleksi harus dilakukan secara ketat, adil, dan transparan.
Program ini sepenuhnya didanai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan tujuan memberikan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi warganya.
"Rumah yang layak adalah penopang kualitas hidup keluarga, dan itulah yang ingin kami wujudkan untuk warga Tangsel," pungkas Aries.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 11 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi di Batuceper Tangerang
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Berdasarkan Perwal 110/2022, kriteria rumah tidak layak huni adalah:
- Kondisi bangunan tidak aman (rapuh, rusak, atau membahayakan penghuni).
- Tidak memenuhi standar kesehatan (ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi yang buruk, termasuk fasilitas MCK).
- Luas bangunan tidak memenuhi standar minimum untuk hunian yang layak.