Tangerang Selatan Targetkan Perbaikan 386 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya di Sini!

Selasa 09 Sep 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi rumah tidak layak huni (Sumber: Dok. Warga)

Ilustrasi rumah tidak layak huni (Sumber: Dok. Warga)

Warga yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Tangsel dengan e-KTP dan domisili di wilayah Tangsel.
  2. Penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah pribadi (maksimal 120 m²) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  4. Tidak memiliki aset tanah atau bangunan lain.
  5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah atau lembaga manapun.
  6. Mengajukan permohonan secara resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Prioritas diberikan kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, dan penyandang disabilitas yang tidak produktif.


Berita Terkait


News Update