Warga yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Tangsel dengan e-KTP dan domisili di wilayah Tangsel.
- Penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah pribadi (maksimal 120 m²) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
- Tidak memiliki aset tanah atau bangunan lain.
- Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah atau lembaga manapun.
- Mengajukan permohonan secara resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
Prioritas diberikan kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, dan penyandang disabilitas yang tidak produktif.
