Rekayasa Pencurian Rp53 Juta di Minimarket Kragilan, Kepala Toko Ditangkap Polisi

Selasa 09 Sep 2025, 12:52 WIB
Tersangka Bani dan Sarika saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Kragilan. (Sumber: Polsek Kragilan)

Tersangka Bani dan Sarika saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Kragilan. (Sumber: Polsek Kragilan)

KRAGILAN, POSKOTA.CO.ID – Polisi mengungkap kasus pencurian uang Rp53,3 juta dalam brankas salah satu minimarket di Kampung Tari Kolot, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Aksi itu ternyata rekayasa kepala toko bernama Bani, 34 tahun.

Bani bersekongkol dengan Sarika, 36 tahun, teman sekampungnya asal Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.

“Tersangka BA diamankan di tempatnya bekerja pada Kamis, 4 September 2025. Sedangkan tersangka SU ditangkap di rumahnya keesokan harinya,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga: Gudang Perabot di Samping Pasar Babelan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Condro menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Peristiwa pertama kali diketahui karyawan bernama Subhan, 23 tahun, yang datang membuka toko pukul 06.15 WIB.

“Ketika tiba di toko, saksi mendapati rolling door sudah terbuka dan gembok tidak ada,” ujar Condro didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi.

Subhan masuk ke dalam toko dan melihat rokok di kasir berkurang dan berserakan. Ia melaporkannya pada rekannya, Nur Afriansyah.

“Ketika ke ruang monitor CCTV, seluruh perangkat DVR dan CPU sudah tidak ada. Kejadian itu segera dilaporkan kepada BA selaku kepala toko,” jelas Condro.

Baca Juga: Bejat! ASN di Bandung Barat Ini Cabuli 3 Anak Tirinya

Setelah menerima laporan, Bani datang ke toko dan melaporkan bahwa uang dalam brankas juga hilang. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kragilan.


Berita Terkait


News Update