Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Guru Tertentu, Prioritaskan Guru yang Belum Miliki Sertifikat Pendidik

Rabu 10 Sep 2025, 21:50 WIB
Ilustrasi PPG Guru Tertentu 2025. (Sumber: PPG Dikdasmen)

Ilustrasi PPG Guru Tertentu 2025. (Sumber: PPG Dikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu untuk periode ketiga tahun 2025.

Program ini secara khusus menyasar guru yang belum pernah mengikuti program untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025 tentang Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.

Surat ini menandai dimulainya kesempatan bagi ribuan guru untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.

Baca Juga: Link Cek Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025, Begini Cara Lihat Hasilnya

Persiapan Pelaksanaan PPG 2025

Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menjelaskan tujuan dari dibukanya seleksi administrasi ini. “Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat PPG bermaksud melaksanakan seleksi administrasi periode tiga bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu,” terangnya, seperti dikutip dari surat resmi tersebut pada Selasa, 9 September 2025.

Sasaran dan Persyaratan Peserta

Sasaran utama program ini adalah guru yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Kriteria utama adalah guru yang “belum pernah mengikuti program mendapatkan sertifikat pendidik, dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing.”

Persyaratan detail tercantum dalam Panduan Penerimaan Calon Peserta PPG Guru Tertentu yang dapat diakses di laman ppg.dikdasmen.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2025. Secara garis besar, persyaratan meliputi:

  • Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  • Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru.
  • Memiliki NIK yang sesuai dengan data kependudukan.
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.

Surat tersebut juga menjabarkan ketentuan khusus berdasarkan jabatan. Guru wajib aktif mengajar di satuan pendidikan formal di bawah Kemendikdasmen, sementara kepala sekolah harus sedang bertugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Untuk guru yang berasal dari alih jabatan fungsional (seperti pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik), terdapat ketentuan tugas dan pencatatan data yang spesifik.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan UKPPG Guru Tertentu 2025? Simak Jadwal Terbarunya

Jadwal Penting Pendaftaran


Berita Terkait


News Update