BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat (KBB) berinisial DR, 49 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Korban adalah tiga anak tirinya sendiri.
“Betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Selasa 9 September 2025.
Perbuatan bejat DR dilakukan di rumahnya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu 6 September 2025. Sehari kemudian, korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Di Bawah Terik Matahari, Ratusan Pelajar SMP Cimahi Ditempa Kedisiplinan
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Enam saksi diperiksa hingga akhirnya DR ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Cimahi.
“Sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Gofur.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir, membenarkan DR merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja.
“Betul, pelakunya ASN Bandung Barat,” kata Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
“Hasil home visit kami, korban ada tiga orang. Semuanya anak tiri dari DR,” ucapnya.
Kasus ini masih terus didalami Unit PPA Polres Cimahi. Polisi memastikan akan mengembangkan penyelidikan bila ada korban lain.