JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat infrastruktur dan tata kota, Yayat Supriatna, menyoroti polemik pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, yang belakangan menuai protes nelayan disebabkan oleh akses yang sulit bagi mereka.
Ia menilai persoalan utama terletak pada ketidakjelasan informasi dan lemahnya keterbukaan pemerintah dalam proses perizinan serta kesesuaian dengan tata ruang.
“Sekarang begitu viral, begitu ditunjukkan nelayan dan dilaporkan, semua lepas tanggung jawab. Pertanyaannya, tanggul itu punya siapa dan untuk apa? Mengapa sesudah viral baru kita ribut?” ucap Yayat saat dihubungi Poskota, Kamis, 11 September 2025.
Menurut Yayat, wilayah pesisir secara hukum merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara daratan menjadi otoritas Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengamat Lingkungan Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Laut di Pesisir Cilincing
Masalahnya, kata dia, apakah pembangunan tanggul tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pesisir Jakarta atau justru melanggar.
“Harusnya kalau ada kegiatan di pesisir, terkonfirmasi dulu apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. Jangan sampai proyek dikerjakan tanpa melihat tata ruang, tanpa jelas plotting-nya. Kalau melanggar tata ruang, itu bisa dipersoalkan,” ungkap Yayat
Yayat mencontohkan kasus reklamasi pulau di Teluk Jakarta yang sempat bermasalah karena tidak tercantum jelas dalam tata ruang.
Hal serupa, menurutnya, bisa terjadi dalam pembangunan tanggul beton di Cilincing.
Selain itu, Ia juga menyinggung soal koordinasi antara KKP dan Pemprov DKI yang dinilainya lemah.
Menurutnya, meski izin diberikan oleh kementerian, seharusnya Pemprov DKI tetap dilibatkan untuk mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan hidup nelayan.