Gaduh Tunjangan Rumah, DPRD Bekasi Klaim Patuhi Perwal

Selasa 09 Sep 2025, 16:06 WIB
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan pihaknya mengacu Perwal terkait besaran tunjangan rumah, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan pihaknya mengacu Perwal terkait besaran tunjangan rumah, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Gelombang kritik terhadap tunjangan rumah anggota DPRD Kota Bekasi semakin menyeruak. Banyak masyarakat menilai fasilitas tersebut terlalu tinggi dan dianggap memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 81 Tahun 2021.

“Pada prinsipnya, pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam aturan pemerintah dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Jadi kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata Lia saat ditemui di Pemkot Bekasi, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Selasa, 9 September 2025.

Menurutnya, jika ada perubahan atau penyesuaian terkait tunjangan tersebut, hal itu bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD Bekasi Capai Rp46 Juta, Wali Kota Tunggu Pemprov Jabar Evaluasi

“Saya kira terkait penyesuaian perubahan itu bukan kapasitas kami. Kami hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Sampai saat ini, Bekasi masih memakai Peraturan Wali Kota yang lama,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terkait aturan tunjangan rumah DPRD.

“Kami ini bagian dari pemerintahan. Jadi tentunya akan terus lihat dan pantau perkembangan. Ini kan sudah dimulai dari DPR RI. Nanti kami lihat dulu sikap DPRD Provinsi, lalu kami bandingkan juga dengan daerah sekitar,” ucapnya.

Tri menambahkan, kebijakan terkait tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi sudah berlaku sejak 2021, bersamaan dengan penyesuaian di tingkat provinsi.

Baca Juga: Pasien BPJS Diduga Dipulangkan saat Tak Sadarkan Diri, Dinkes Bekasi Panggil RS EMC

“Kami ini pemerintahan kota yang tidak bisa berdiri sendiri. Tentu sikap yang akan diambil Pemkot sejalan dengan keputusan pemerintah provinsi maupun pusat,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update