Pasien BPJS Diduga Dipulangkan saat Tak Sadarkan Diri, Dinkes Bekasi Panggil RS EMC

Selasa 09 Sep 2025, 12:14 WIB
Ilustrasi - Seorang perawat memeriksa seorang pasien di rumah sakit, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi - Seorang perawat memeriksa seorang pasien di rumah sakit, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID Dinkes Kota Bekasi memanggil manajemen RS EMC Pekayon setelah kasus pasien BPJS berinisial AR yang diduga dipulangkan dalam kondisi tak sadarkan diri viral di media sosial.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menegaskan pihaknya masih mengumpulkan fakta dari kedua belah pihak.

“Kemarin kami sudah berikan klarifikasi, karena enggak boleh hanya mendengar dari satu pihak saja. Kami sudah tanya prosesnya bagaimana,” ujar Satia, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga: Pospol di Bekasi Alami Kerusakan Imbas Kerusuhan, Kerugian Capai Rp200 Juta

Kasus bermula ketika keluarga AR melaporkan ibunya yang dirawat di ICU pada Rabu, 3 September 2025, diminta pulang oleh pihak rumah sakit, padahal kondisi belum membaik.

“Pihak rumah sakit menyatakan kondisi ibu saya sudah stabil. Tapi kenyataannya, beliau masih tidak sadarkan diri. Kami justru disuruh mengatur rujukan sendiri,” kata AR.

Menanggapi hal itu, Satia mengingatkan rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan sesuai standar.

“Setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi administratif yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: 24 Orang Naik Penyidikan seusai Kericuhan di Bekasi

Ia juga menekankan prinsip praduga tak bersalah, namun berharap kasus ini jadi pelajaran bagi semua rumah sakit di Bekasi untuk memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP).

Saat ini, pemeriksaan Dinkes masih berlangsung untuk memastikan apakah RS EMC Pekayon melanggar aturan atau tidak. (cr-3) 


Berita Terkait


News Update