Pekerja Informal di Bekasi Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Minggu 07 Sep 2025, 13:19 WIB
Ilustrasi ojol sebagai pekerja informasl. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi ojol sebagai pekerja informasl. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk mendaftarkan 10.000 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, program ini diprioritaskan bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi, seperti pengemudi ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli bangunan, hingga pemulung.

“Nantinya, calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Database awal sudah ada di DTKS, tinggal kita pilah dan optimalkan datanya,” kata Tri, Minggu, 7 September 2025.

Tri menuturkan, program ini bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan kehidupan, termasuk pendidikan anak-anaknya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Rp2 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Menurutnya, program ini melengkapi kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini sudah menjangkau seluruh warga Kota Bekasi lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan kami untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” ucapnya.

Dengan demikian, ia berharap dengan adanya perlindungan sosial ini, para pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang dan merasa dihargai.

“Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” katanya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update