Gaduh Tunjangan Rumah, DPRD Bekasi Klaim Patuhi Perwal

Selasa 09 Sep 2025, 16:06 WIB
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan pihaknya mengacu Perwal terkait besaran tunjangan rumah, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan pihaknya mengacu Perwal terkait besaran tunjangan rumah, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Meski begitu, Tri mengaku memahami keresahan masyarakat saat ini.

“Tentu kami berempati, mendengar, dan merasakan betul. Jadi apa yang menjadi perhatian warga masyarakat pasti juga akan menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Baca Juga: Pospol di Bekasi Alami Kerusakan Imbas Kerusuhan, Kerugian Capai Rp200 Juta

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta. (CR-3)


Berita Terkait


News Update