BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal pada 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, program ini menyasar 10 ribu pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi. Mereka akan mendapat perlindungan jaminan sosial dengan premi sebesar Rp201 ribu per tahun yang seluruhnya ditanggung Pemkot melalui APBD.
“Ya mulai 2026, ojol, sopir, kuli, pedagang, sampai pemulung, semua pekerja rentan akan kami pastikan mendapat perlindungan,” kata Tri, Minggu, 7 September 2025.
Tri menjelaskan, iuran tersebut akan digunakan untuk memberikan manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga apabila peserta meninggal dunia.
Baca Juga: Jasad Bayi Terbungkus Plastik Hitam di Bekasi Barat Berjenis Kelamin Laki-Laki
Menurutnya, program ini melengkapi kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini sudah menjangkau seluruh warga Kota Bekasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah kota.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan kami untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” ucapnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan sekaligus upaya mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
“Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” katanya.
Baca Juga: KPAD Bekasi Sebut Anak Terlibat Kericuhan Dibina Bukan Dikeluarkan dari Sekolah
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap para pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang sekaligus menyadari bahwa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kini hadir secara menyeluruh bagi mereka.