Lolos PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal dan Cara Pengisian DRH di SSCASN

Senin 08 Sep 2025, 08:42 WIB
Ilustrasi. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Selain R2 dan R3, terdapat juga kode R4 dan R5. Berdasarkan aturan terbaru, tenaga honorer dari kategori ini berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2025.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal dan 4 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025

Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025

Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025

Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025

Baca Juga: BKPSDM Depok Selesaikan Pendataan 7.000 PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Siap Lanjut

Cara Mengisi DRH di SSCASN

Peserta yang dinyatakan lolos wajib segera melengkapi data melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkah pengisian DRH:

  1. Login ke portal SSCASN menggunakan akun terdaftar.
  2. Pilih menu Pengisian DRH.
  3. Lengkapi biodata pribadi: nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat KTP, nomor telepon, dan email aktif.
  4. Isi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir (nama sekolah, jurusan, tahun lulus, ijazah).
  5. Tambahkan riwayat pekerjaan sebelumnya, jika ada.
  6. Unggah dokumen pendukung:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Pas foto terbaru
  • Surat pernyataan bebas narkoba
  • SKCK
  1. Unggah dokumen tambahan sesuai persyaratan instansi.
  2. Periksa kembali data, klik Simpan dan Finalisasi.
  3. Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.

Pastikan peserta untuk memeriksa kembali data sebelum finalisasi agar proses pengusulan Nomor Induk PPPK berjalan lancer di SSCASN.


Berita Terkait


News Update