Selain R2 dan R3, terdapat juga kode R4 dan R5. Berdasarkan aturan terbaru, tenaga honorer dari kategori ini berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal dan 4 Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Baca Juga: BKPSDM Depok Selesaikan Pendataan 7.000 PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Siap Lanjut
Cara Mengisi DRH di SSCASN
Peserta yang dinyatakan lolos wajib segera melengkapi data melalui portal SSCASN. Berikut langkah-langkah pengisian DRH:
- Login ke portal SSCASN menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu Pengisian DRH.
- Lengkapi biodata pribadi: nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat KTP, nomor telepon, dan email aktif.
- Isi riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir (nama sekolah, jurusan, tahun lulus, ijazah).
- Tambahkan riwayat pekerjaan sebelumnya, jika ada.
- Unggah dokumen pendukung:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto terbaru
- Surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- Unggah dokumen tambahan sesuai persyaratan instansi.
- Periksa kembali data, klik Simpan dan Finalisasi.
- Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.
Pastikan peserta untuk memeriksa kembali data sebelum finalisasi agar proses pengusulan Nomor Induk PPPK berjalan lancer di SSCASN.