Cara PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu: Begini Alur, Syarat, dan Aturan Terbaru 2025

Senin 01 Sep 2025, 15:29 WIB
Kinerja memuaskan jadi kunci! Ini 4 syarat utama dan alur lengkap perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, termasuk peran instansi dan BKN berdasarkan aturan terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

Kinerja memuaskan jadi kunci! Ini 4 syarat utama dan alur lengkap perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, termasuk peran instansi dan BKN berdasarkan aturan terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah angin segar berhembus bagi para tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mendambakan kepastian berkarir di instansi pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara resmi membuka jalan bagi peningkatan status kepegawaian melalui regulasi terbaru.

Kebijakan progresif ini memberikan secercah harapan dan peta jalan yang jelas untuk transformasi dari status paruh waktu menuju penuh waktu.

Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang signifikan, tidak hanya dalam hal jam kerja, tetapi juga pada tanggung jawab jabatan dan tentunya, tingkat kesejahteraan yang diterima.

Baca Juga: Honorer R4 dan Lulusan PPG R5 Diajukan PPPK Paruh Waktu, Simak Daftar Daerah yang Mengusulkan

Namun, perbedaan tersebut kini bukan lagi sebuah tembok pembatas yang kaku. Regulasi terbaru menjembatani kedua status ini, mengakui bahwa dedikasi dan prestasi kerja adalah modal berharga yang layak diberi imbalan dan kesempatan yang lebih luas.

Pada hakikatnya, kebijakan ini menegaskan bahwa pengabdian yang berkualitas tidak akan sia-sia.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, telah meletakkan dasar yang kuat bagi terciptanya sistem meritokrasi yang adil.

Para pegawai yang secara konsisten menunjukkan kinerja gemilang kini memiliki peluang nyata untuk mengukir masa depan yang lebih stabil dan menjanjikan di lingkungan aparatur sipil negara.

Regulasi yang Melandasi

Jalan perubahan status ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mekanisme utamanya berporos pada evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara rutin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, baik secara triwulan maupun tahunan.

Baca Juga: Bedanya Tahapan CPNS dan PPPK yang Wajib Dipahami: Simak Peraturan Seleksi ASN 2025, Mulai dari Syarat hingga Tahapan Akhir

Alur Pengajuan yang Dipercepat


Berita Terkait


News Update