POSKOTA.CO.ID - Banyak tenaga honorer mulai bertanya-tanya karena menu Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 di akun SSCASN mereka belum juga muncul.
Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran, apakah sistem sedang error atau justru tanda tidak lolos seleksi.
Padahal faktanya, keterlambatan munculnya menu DRH bukan karena akun bermasalah, melainkan karena tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 masih berjalan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Honorer R4 dan Lulusan PPG R5 Diajukan PPPK Paruh Waktu, Simak Daftar Daerah yang Mengusulkan
Jadwal Resmi Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Mengutip dari laman resmi BKN, berikut alur tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
Karena jadwal tahapan ini saling berhimpitan, sangat wajar jika menu DRH tidak langsung muncul serentak di semua akun honorer.
Baca Juga: BKN Ungkap Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Belum Finalisasi Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Kenapa Menu DRH Belum Muncul?
Menu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 baru bisa diakses setelah instansi menyelesaikan dua tahap penting, yaitu:
- Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menpan RB (26 Agustus – 4 September 2025).
- Pengumuman alokasi kebutuhan instansi (27 Agustus – 6 September 2025).
Artinya, tidak semua honorer bisa langsung mengisi DRH di hari pertama. Akses akan terbuka sesuai kecepatan instansi masing-masing dalam merampungkan tahapan tersebut.
Siapa yang Bisa Mengisi DRH PPPK 2025?
Hanya honorer yang namanya masuk dalam pengumuman alokasi kebutuhan instansi yang berhak mengisi DRH. Jika menu belum tersedia, ada dua kemungkinan penyebabnya antara lain:
- Penetapan kebutuhan di instansi masih dalam proses.
- Pengumuman alokasi kebutuhan belum diterbitkan.