Cara PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu: Begini Alur, Syarat, dan Aturan Terbaru 2025

Senin 01 Sep 2025, 15:29 WIB
Kinerja memuaskan jadi kunci! Ini 4 syarat utama dan alur lengkap perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, termasuk peran instansi dan BKN berdasarkan aturan terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

Kinerja memuaskan jadi kunci! Ini 4 syarat utama dan alur lengkap perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, termasuk peran instansi dan BKN berdasarkan aturan terbaru. (Sumber: menpan.go.id)

Prosedur kenaikan status dirancang untuk efisien. Apabila seorang PPPK paruh waktu menunjukkan capaian kinerja yang konsisten dan memuaskan, instansi pemerintah tempatnya bekerja dapat segera mengajukan usulan perubahan status.

Usulan ini ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah instansi menerima rincian formasi dari Menteri PANRB.

BKN kemudian akan melakukan kajian dan memberikan pertimbangan teknis atas kelayakan usulan tersebut.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, PPK di instansi terkait berwenang menetapkan pengangkatan status pegawai tersebut menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di SSCASN, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Empat Pilar Syarat Utama

  1. Transisi dari paruh waktu ke penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. setidaknya ada empat prasyarat kunci yang harus terpenuhi:
  2. Kinerja yang Terbukti: Pegawai harus melalui proses evaluasi kinerja periodik (biasanya tahunan). Hanya mereka yang berprestasi dan dinilai memuaskan yang akan dipertimbangkan.
  3. Formasi dan Anggaran Tersedia: Peluang ini sangat bergantung pada ketersediaan formasi lowongan untuk PPPK penuh waktu dan anggaran yang memadai di instansi tersebut.
  4. Inisiatif dan Usulan dari Instansi: Perubahan status harus diusulkan secara resmi oleh instansi pemerintah tempat pegawai bekerja, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya.

Keputusan Final melalui Pertimbangan BKN: Seluruh usulan harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum akhirnya ditetapkan.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar yang memacu semangat kerja para tenaga honorer dan non-ASN. Ini bukan sekadar janji, tetapi sebuah skenario karir yang terstruktur, di mana dedikasi dan kinerja tinggi menjadi modal utama untuk meraih status yang lebih permanen.


Berita Terkait


News Update