Kabar Gembira bagi Guru! Kuota PPG Periode 2 Diperluas dan Pendaftaran Diperpanjang Hingga 26 Agustus 2025

Sabtu 23 Agu 2025, 14:49 WIB
Ilustrasi PPG - Jangan lewatkan kesempatan emas! Kuota PPG Periode 2 2025 dibuka dengan syarat yang lebih fleksibel. Pendaftaran ditutup pada 26 Agustus. Klaim hak sertifikasi Anda secara gratis tanpa dipungut biaya. (Sumber: Freepik/tirachard)

Ilustrasi PPG - Jangan lewatkan kesempatan emas! Kuota PPG Periode 2 2025 dibuka dengan syarat yang lebih fleksibel. Pendaftaran ditutup pada 26 Agustus. Klaim hak sertifikasi Anda secara gratis tanpa dipungut biaya. (Sumber: Freepik/tirachard)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menghadirkan angin segar bagi para guru di Indonesia.

Melalui pengumuman resmi yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed., kebijakan terbaru untuk program PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 dirancang untuk lebih inklusif dan memudahkan para pendidik.

Sebagai langkah strategis untuk memperluas akses, panitia secara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi.

Calon peserta kini diberikan tambahan waktu hingga 26 Agustus 2025, dari batas sebelumnya yang ditutup pada 12 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan peluang lebih besar bagi guru untuk menyiapkan berkasnya.

Baca Juga: Kenapa NPK NIK Terus Salah Saat Lapor Diri PPG Daljab 2025? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Persyaratan Dasar dan Kelonggaran Baru

Program PPG Guru Tertentu 2025 ini diperuntukkan bagi guru yang memenuhi kriteria dasar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki ijazah akademik S-1 atau D-IV.
  • Belum mencapai batas usia pensiun.

Namun, Ferry Maulana menyampaikan beberapa kelonggaran penting yang menjadi terobosan:

NUPTK Bukan Lagi Halangan

Guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kesempatan untuk mendaftar.

Kebijakan ini mencairkan kekakuan aturan sebelumnya dan membuka jalan bagi lebih banyak guru untuk mengikuti seleksi.

"Bapak ibu guru yang belum memiliki NUPTK tetap dapat mengikuti seleksi administrasi," jelas Ferry dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Fleksibilitas Pemilihan Bidang Studi

Salah satu kabar paling menggembirakan adalah fleksibilitas dalam memilih bidang studi pada PPG. Pemilihan tidak lagi dikungkung oleh linearitas ijazah S1/D-IV.

Guru dapat memilih bidang studi yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang saat ini diampu. Kebijakan ini menjawab tantangan riil di lapangan, di mana banyak guru mengajar di luar bidang keahlian akademiknya akibat distribusi guru yang tidak merata.

"Pemilihan bidang studi dapat menyesuaikan dengan bidang tugas mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang saat ini bapak ibu ampu," imbuh Ferry.

Inklusivitas bagi Guru Negeri dan Swasta Serta Solusi Administratif

Ferry menegaskan bahwa program ini terbuka secara setara bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS (swasta), selama seluruh persyaratan dasar terpenuhi.

"Seleksi administrasi PPG terbuka bagi bapak ibu guru di sekolah negeri maupun swasta," ungkapnya.

Bagi guru yang mengalami kendala terkait data masa mengajar yang belum terupdate di Dapodik, disediakan solusi. Guru dapat mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diakses melalui laman Info GTK sebagai bukti substitusi.

Ditegaskan GRATIS, Tidak Ada Biaya

Menepis kekhawatiran akan pungutan biaya, Ferry Maulana Putra menegaskan dengan sangat jelas bahwa seluruh proses PPG, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga proses pembelajaran, sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. "Seluruh proses PPG tidak dipungut biaya," pungkasnya.

Keempat poin kebijakan terbaru ini dinilai sebagai langkah progresif dari Kemendikbudristek untuk mempermudah guru dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.

Dengan perluasan kuota dan kelonggaran aturan ini, diharapkan lebih banyak guru yang tersertifikasi dan akhirnya meningkatkan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

Bagi guru yang memenuhi syarat, diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek.


Berita Terkait


News Update