Guru dapat memilih bidang studi yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang saat ini diampu. Kebijakan ini menjawab tantangan riil di lapangan, di mana banyak guru mengajar di luar bidang keahlian akademiknya akibat distribusi guru yang tidak merata.
"Pemilihan bidang studi dapat menyesuaikan dengan bidang tugas mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang saat ini bapak ibu ampu," imbuh Ferry.
Inklusivitas bagi Guru Negeri dan Swasta Serta Solusi Administratif
Ferry menegaskan bahwa program ini terbuka secara setara bagi guru yang berstatus PNS maupun non-PNS (swasta), selama seluruh persyaratan dasar terpenuhi.
"Seleksi administrasi PPG terbuka bagi bapak ibu guru di sekolah negeri maupun swasta," ungkapnya.
Bagi guru yang mengalami kendala terkait data masa mengajar yang belum terupdate di Dapodik, disediakan solusi. Guru dapat mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diakses melalui laman Info GTK sebagai bukti substitusi.
Ditegaskan GRATIS, Tidak Ada Biaya
Menepis kekhawatiran akan pungutan biaya, Ferry Maulana Putra menegaskan dengan sangat jelas bahwa seluruh proses PPG, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga proses pembelajaran, sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. "Seluruh proses PPG tidak dipungut biaya," pungkasnya.
Keempat poin kebijakan terbaru ini dinilai sebagai langkah progresif dari Kemendikbudristek untuk mempermudah guru dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya.
Dengan perluasan kuota dan kelonggaran aturan ini, diharapkan lebih banyak guru yang tersertifikasi dan akhirnya meningkatkan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Bagi guru yang memenuhi syarat, diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek.