Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain jadi Tersangka Pemerasan

Jumat 22 Agu 2025, 17:45 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

SETIABUDI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan 11 tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain Noel, KPK menetapkan sepuluh tersangka lain, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Tahun 2022-2025. Gerry ADitya Herwanto Putra (GAH) Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025. Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020 hingga saat ini.

Kemudian, Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 hingga sekarang. Hery Sutanto (HS) elaku Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021 hingga Februari 2025. Tersangka Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku subdkoordinator. Supriadi (SUP) selaku koordinator. Selanjutnya, Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak dari PT KEM Indonesia.

Baca Juga: Senyum dengan Tangan di Borgol, Immanuel Ebenezer Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Noel cs dalam kasus pemerasan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kasus yang berkaitan dengan penerimaan uang dari para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3. Ia menyebutkan, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Paja (PNBP), lalu uang itu mengalir ke beberapa pihak mencapai Rp81 miliar.

Setyo menjelaskan, tersangka berinisial IBM diduga menerima aliran uang senilai Rp69 miliar lewat perantara pada periode 2019-2024. Kemudian uang tersebut digunakan keperluan pribadi tersangka.

Mulai dibelanjakan untuk hiburan dan DP rumah. Setelah itu, GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya menerima setoran yang kemudian digunakan untuk pembelian beberapa unit kendaraan roda empat dan untuk penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Baca Juga: Wamenaker Noel Ebenezer Dibekuk KPK dalam OTT, Harta Properti di Depok-Bogor Tembus Rp12,1 Miliar

Sementara itu, tersangka berinisial GAH diduga menerima aliran uang Rp3 miliar selama periode 2020-2025. Uang tersebut berasal dari sejumlah transaksi, yaitu setoran tunai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta. Kemudian uang sebesar Rp31,6 juta dari dua perusahan di bidang PJK3.


Berita Terkait


News Update