“Digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak liannya senilai Rp2,53 miliar,” ucap Setyo.
Kemudian tersangka berinisial SB menerima aliran dana senilai Rp3,5 miliar pada periode 2020-2025. Tersangka SB menerima uang tersebut dari 80 perusahaan di bidang PJK3, lalu digunakannya untuk keperluan pribadi. Termasuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta dan ditransfer ke pihak lainnya. Terakhir, tersangka AK diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar pada periode 2021-2024 dari pihak perantara. Kemudian uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak lainnya.
"Mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu tersangka IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya.