POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil menteri yang akrab disapa Noel tersebut terjerat kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan Noel sebagai tersangka ini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025) malam.
Setelah itu KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer?
“KPK menentapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo Budiyanto mengatakan Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan uang tersebut berasal dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Noel sudah menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Namun ia masih mengacungkan ibu jarinya dan tersenyum saat pengambilan gambar oleh wartawan.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Menaker Yassierli Hormati Proses Hukum
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Total ada 14 orang yang terjaring dalam OTT KPK di Jakarta dan salah satunya Wamenaker Noel.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut.