KPK Ingatkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Senin 16 Mar 2026, 12:03 WIB
Menjelang Lebaran 2026, KPK mengingatkan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. (Sumber: Dok/KPK)

Menjelang Lebaran 2026, KPK mengingatkan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. (Sumber: Dok/KPK)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan larangan pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dan kepentingan pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Lebaran, yang biasanya diikuti dengan tradisi mudik ke kampung halaman. Pada momentum tersebut, aparatur negara diminta tetap mematuhi aturan penggunaan fasilitas milik negara.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemanfaatan kendaraan dinas untuk Leabran dan penggunaan pribadi, dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan aset negara.

Baca Juga: 9 SPPG di Gresik Disuspend BGN, Operasional Dihentikan karena Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG

Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” kata Budi, dalam keterangan resminya, Senin 16 Maret 2026.

Menurutnya, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup berbagai jenis aset negara, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk menunjang kegiatan operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Manfaatkan WFA Biar Mudik Lancar, Menhub Imbau Atur Jadwal Lebaran 2026

Penggunaan di Luar Kedinasan Dinilai Melanggar Prinsip Akuntabilitas

Budi menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Penggunaan di luar kepentingan kedinasan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.


Berita Terkait


News Update