POSKOTA.CO.ID - Idul Fitri sebentar lagianyak masyarakat mulai menyiapkan uang pecahan kecil untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat, atau anak-anak sebagai tunjangan hari raya (THR). Dalam proses penukaran uang tersebut, sering muncul istilah seperti Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Baru (UB).
Meski cukup sering terdengar, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya: uang ULE adalah apa sebenarnya, dan apa perbedaannya dengan uang baru? Selain itu, beberapa waktu terakhir juga muncul tren di media sosial yang memperlihatkan orang mencuci uang kertas agar terlihat lebih bersih sebelum dibagikan saat Lebaran.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: apakah mencuci uang kertas aman dilakukan, dan apakah tindakan tersebut diperbolehkan menurut aturan hukum di Indonesia?
Berikut adalah pengertian uang ULE, perbedaannya dengan uang baru, serta risiko merusak uang rupiah dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
Uang ULE Adalah Apa? Ini Pengertiannya
Istilah Uang Layak Edar (ULE) merujuk pada uang rupiah yang masih memenuhi standar kualitas sehingga dapat digunakan dalam transaksi.
Konsep ini digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengelompokkan uang yang secara fisik masih berada dalam kondisi baik, meskipun tidak selalu baru dicetak.
Dengan kata lain, uang ULE adalah uang yang sudah pernah beredar di masyarakat, tetapi belum mengalami kerusakan berarti sehingga masih layak digunakan.
Beberapa ciri umum uang yang termasuk kategori Uang Layak Edar antara lain:
- Kondisi fisik relatif bersih dan tidak terlalu lusuh
- Tidak robek atau berlubang
- Tidak terdapat coretan berlebihan
- Tidak berjamur dan tidak ditempel isolasi
- Fitur keamanan masih terlihat jelas
Selama masih memenuhi kriteria tersebut, uang tetap dapat digunakan secara normal dalam berbagai transaksi.
Perbedaan Uang ULE dan Uang Baru
Setelah memahami apa itu uang ULE, masyarakat biasanya juga ingin mengetahui perbedaannya dengan Uang Baru (UB).
