POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia menjelang Idulfitri 2026. Dana tambahan ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan musiman, seperti biaya mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga persiapan berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, THR dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib diberikan secara penuh oleh pengusaha. Artinya, perusahaan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
Baca Juga: Cara Lapor THR Lebaran 2026 Belum Dibayar ke Rekening, Bisa Online dan Offline
Sesuai aturan yang berlaku, pengusaha harus menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika melewati tenggat waktu tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir dari IDX Channel, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani dalam konferensi pers di kantornya pada 19 Maret 2024
Denda THR Digunakan untuk Kesejahteraan Pekerja
Selain kewajiban membayar THR, perusahaan juga tetap harus melunasi denda apabila pembayaran melewati batas waktu. Denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban utama untuk membayar THR kepada pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa dana denda tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.
“Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya dikutip dari IDX Senin, 16 Maret 2026.
