Senyum Pakai Rompi Tahanan, Immanuel Ebenezer Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Jumat 22 Agu 2025, 17:20 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.

Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Terlibat Kasus Apa?

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan respon bahwa Presiden Prabowo Subianto mempersilahkan KPK untuk menjalankan proses hukum.

“Beliau (Prabowo Subianto) menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” ucap Prasetyo.

Ia juga menyampaikan sangat prihatin ada anggota kabinet yang ditangkap oleh KPK, sebab Prabowo sudah mengingatkan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.

“Berkali-kali sudah disampaikan kepada seluruh terutama anggota kabinet untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Prasetyo.

Tak dipungkiri, ditangkapnya Noel dapat menjadi sinyal peringatan bagi seluruh jajaran kabinet dan pemerintahan untuk menjauhi korupsi.

“Tentu, justru dengan kejadian ini barangkali akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran, tidak hanya kepada kabinet," ujarnya.


Berita Terkait


News Update