JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mengerahkan 403 personel Satgas Penyuluhan dan Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke delapan wilayah Polda. Pengerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI kepada Kapolri untuk memperkuat pencegahan Karhutla melalui penyuluhan langsung kepada masyarakat di daerah rawan kebakaran.
“Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat,” kata Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Panca Putra Simanjuntak di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Panca menjelaskan, delapan wilayah yang menjadi sasaran penugasan yakni Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Kemudian pelaksanaan tugas Satgas Edukasi nantinya dikoordinasikan oleh masing-masing Polda.
"Para personel akan bekerja dalam tim dan didampingi personel kewilayahan untuk memberikan penyuluhan di sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan penguatan pencegahan Karhutla," ujarnya.
Baca Juga: Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare
Ia mengatakan, edukasi kepada masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum karena kelalaian manusia menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, upaya pencegahan melalui edukasi perlu dilakukan secara terintegrasi agar masyarakat memahami pentingnya mencegah terjadinya Karhutla.
“Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga memberikan dampak yang lebih luas terhadap hubungan antarwilayah dan internasional,” ucapnya.
Untuk mendukung kegiatan penyuluhan, personel Satgas dibekali berbagai sarana edukasi, mulai dari perangkat presentasi, laptop, layar hingga materi sosialisasi berupa brosur dan flyer. Materi tersebut akan disebarkan serta ditempatkan di sejumlah ruang publik untuk memberikan informasi mengenai bahaya Karhutla, dampaknya, dan ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Tujuannya agar masyarakat memahami arti penting menjaga kelestarian lingkungan dan bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga: 4 Korporasi Sawit Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Cek Daftar Perusahaan Besar di Borneo
Dari 403 personel yang dikerahkan, delapan di antaranya merupakan pendamping, sedangkan 395 lainnya merupakan peserta didik dari program S2 STIK, Setukpa, dan Sespimma. Sebanyak 79 personel ditempatkan di Polda Kalimantan Barat, kemudian Polda Kalimantan Tengah dan Polda Riau masing-masing mendapat 49 personel.
