JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Jetour T2 di ruas Tol Jagorawi disampaikan secara resmi oleh PT JETOUR Sales Indonesia bersama Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pertemuan klarifikasi dipimpin Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, serta dihadiri sejumlah pihak terkait pengujian dan sertifikasi kendaraan bermotor.
“Kami mengapresiasi PT Jetour Sales Indonesia atas respon cepat dalam melakukan investigasi terhadap kejadian yang ada,” ujar Yusuf.
“Tujuan diselenggarakannya klarifikasi ini adalah untuk memperoleh penjelasan terkait kronologi dan hasil investigasi atas insiden kendaraan merek Jetour, dengan fokus pada spesifikasi teknis kendaraan, sistem keselamatan (safety system), serta mekanisme perlindungan terhadap risiko kebakaran," katanya.
Baca Juga: IIMS 2026 Tak Sekadar Pameran Mobil, Hadirkan Konsep Wisata Otomotif
Sistem Keselamatan Disebut Berfungsi Normal
Dalam pemaparan hasil investigasi, disampaikan bahwa fitur keselamatan kendaraan bekerja sesuai desain saat benturan terjadi. Airbag mengembang penuh dan kabin penumpang tetap terlindungi.
Struktur kendaraan juga dilaporkan tidak terguling dan pintu masih dapat dibuka setelah benturan keras, menandakan integritas rangka tetap terjaga sesuai regulasi keselamatan yang berlaku.
Analisis teknis menunjukkan insiden merupakan tabrak samping, bukan tabrak belakang. Benturan keras menyebabkan kerusakan berat pada roda depan dan belakang sisi kiri kendaraan.
Akibatnya bagian bawah kendaraan bergesekan langsung dengan aspal hingga memicu percikan api, yang kemudian berkembang menjadi kebakaran pascakecelakaan.
Baca Juga: IIMS 2026 Catat Rekor Tenaga Kerja, Industri dan UMKM Ikut Terdampak
Standar Keselamatan Internasional
Secara teknis kendaraan dinyatakan memenuhi sejumlah standar keselamatan, antara lain ASEAN NCAP serta regulasi internasional ECE R153 dan ECE R34.
