Dianggap Mampu, 95 Ribu PBI BPJS di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

Minggu 15 Feb 2026, 15:33 WIB
95 ribu peserta PBI BPJS di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan keanggotaannya. (Sumber: Dok. JKN)

95 ribu peserta PBI BPJS di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan keanggotaannya. (Sumber: Dok. JKN)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 95 ribu peserta BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang, resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Indonesia.

Hap tersebut berdasarkan SK Menteri Sosial Nomer 3 Tahun 2026 sebanyak 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan yang menerima bantuan iuran atau subsidi diseluruh Indonesia terpaksa harus dihentikan setelah dilakukan pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, pemutakhiran data ini dilakukan setelah adanya SK Menteri.

Baca Juga: Pemkab Bogor Wajibkan Pengembang Perumahan Buat Sarana Utilitas Kabel Udara

Kebijakan tersebut pada akhirnya berdampak kepada 95 ribu peserta BPJS di Kabupaten Tangerang yang kini dinonaktifkan keanggotaannya. 

"Yang dilakukan penonaktifan itu merupakan warga yang tingkat kesejahteraannya desil 6 sampai 10 dalam DTSEN," katanya, Minggu, 15 Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan agar bantuan untuk fasilitas kesehatan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

"Jadi yang dinonaktifkan itu peserta BPBJS kelas 3 yang berada pada desil 6 hingga 10 dan dianggap mampu untuk membayar iuran," ungkapnya. 

Baca Juga: Jalan Berlubang di Jakarta Renggut Nyawa, Pakar: Pemerintah Bisa Dipenjara

Aziz menyebut, pihaknya telah menyediakan loket reaktivasi bagi warga yang ingin menyanggah penonaktifan BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

"Mayoritas yang dinonaktifkan pasien penderita jantung, ginjal dan kanker. Untuk pasien penyakit kronis, BPJS PBInya sudah dipulihkan lagi sejak 11 Februari 2026 kemarin," ungkap Aziz. 


Berita Terkait


News Update