MUSTIKAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi turun tangan menyelesaikan dugaan penyimpangan kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana mengatakan, kasus tersebut ditangani dengan melibatkan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) yang meliputi Kejari, Kejati, hingga Kejagung.
“Sekarang sedang ditangani oleh kejari, kejati, maupun kejagung Kota Bekasi. Ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi intoleransi,” kata Nesan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Nesan menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan unsur Forkopimda untuk ikut memantau.
Baca Juga: Warga Bekasi Tak Kenal Sosok Umi Cinta Pemilik Tempat Pengajian Tertutup
“Informasi dari Camat Mustikajaya, warga sudah menyarankan agar pengajian dilakukan di masjid atau sekretariat RW. Selain itu, kegiatan keagamaan ini belum memiliki izin resmi," ucapnya.
Ia menegaskan, kegiatan yang dihadiri orang lain di rumah pribadi harus diberitahukan kepada RT dan RW setempat. Hal ini bukan hanya soal izin, tapi etika bermasyarakat.
“Manusia itu hidup berdampingan. Kegiatan yang mengundang orang luar tanpa pemberitahuan bisa menimbulkan kecurigaan atau dampak sosial,” tuturnya.
Nesan menambahkan, pendirian tempat ibadah atau kegiatan keagamaan harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 & 9 Tahun 2006.
Baca Juga: Heboh! Aktivitas Keagamaan di Bekasi Janjikan Surga Rp1 Juta
"Masalah keagamaan harus dikembalikan ke ahlinya, yaitu MUI, Kemenag, dan lembaga resmi lainnya,” ujarnya.