Maling Pagar di Bekasi Ditangkap, Dibebasan Lagi gegara Laporan Dicabut

Minggu 10 Agu 2025, 15:07 WIB
Ilustrasi pencuri terborgool. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi pencuri terborgool. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Polisi mencabut laporan pencurian pagar besi di sebuah ruko di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kedua pelaku pencurian sempat ditangkap polisi. Namun, sang pemilik ruko mencabut laporan, sehingga pelaku dibebaskan.

“Itu masuknya tipiring dan korbannya sudah cabut laporan. Sempat kami amankan pelaku dan kemudian dilepas karena korbannya cabut laporan,” kata Kusumo saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Agustus 2025.

Kusumo menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan, karena nilai kerugian di bawah Rp1,5 juta yang masuk kasus kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Demi Keluarga, Pria Karawang Ini Angkut Sampah di Bekasi Selama 24 Tahun

“Pertimbangan utamanya karena kerugiannya di bawah 1,5 juta. Dan bukan dilepas begitu saja, tapi korbannya cabut laporan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan pelaku murni untuk memenuhi gaya hidup.

“Mereka mencuri pagar buat gaya hidup aja,” ucap dia.

Sebelumnya, rekaman CCTV menunjukkan pelaku datang berboncengan. Satu orang turun dari motor untuk mengawasi situasi, sedangkan satu lainnya menarik pagar besi dan menyeretnya ke arah motor.

Baca Juga: Disuruh Pacar, ART di Bekasi Nekat Rekam Majikan seusai Mandi

“Kalau saya lagi tidur malam, memang enggak kedengaran karena sepi banget. Dan itu kejadiannya sekitar jam 03.51 pagi,” kata Sam’ani, 55 tahun, karyawan ruko saat ditemui.


Berita Terkait


News Update