Ia menilai, perbedaan pandangan dalam keagamaan adalah hal wajar, tetapi tidak berujung pada pencemaran nama baik atau konflik sosial, sehingga permasalahan tersebut harus dikembalikan kepada ahlinya.
“Kami mengutamakan hidup rukun dan menghindari perpecahan. Tugas kami membina ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah,” tuturnya.
Terkait aksi protes warga RW 12, ia mengaku sudah bertemu camat dan lurah untuk membahas tindak lanjut. Rencananya, Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi akan menggelar rapat tingkat kota dengan menghadirkan unsur Polsek, Bimaspol, tokoh agama, MUI, Ketua RW, hingga perwakilan warga.
Baca Juga: DPRD Bekasi Dorong Modernisasi Angkot Ramah Lingkungan Berbasis Aplikasi
“Karena masalah ini sudah cukup luas, kami akan rapatkan di tingkat kota. Tujuannya menggali informasi dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil tidak memicu perdebatan emosional,” ucapnya.
Sementara itu, pihaknya belum memanggil PY, 50 tahun, sebagai penyelenggara kegiatan, karena masih mengumpulkan data. Jadwal pertemuan akan diinformasikan setelah seluruh pihak siap hadir.
“Kami tidak langsung memutuskan siapa salah dan benar. Ibu PY pun belum dipanggil karena kita masih mengumpulkan data,” ujarnya. (CR-3)