MUSTIKAJAYA, POSKOTA.CO.ID – Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin yang diduga menyimpang.
Puncak keresahan terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, saat warga RW 12 menggeruduk rumah yang dijadikan tempat kegiatan tersebut.
Tokoh agama setempat, Abdul Halim, 54, mengatakan aksi itu merupakan akumulasi amarah warga. Aktivitas tersebut dijalankan oleh seorang perempuan berinisial PY, 50 tahun, yang dikenal sebagai "Umi Cinta".
“Sebenarnya prosesnya panjang, bukan serta-merta terjadi aksi dan unjuk rasa pada hari Minggu kemarin. Sebelumnya warga sudah lama menyuarakan keresahan mereka atas kegiatan keagamaan yang dilakukan PY di wilayah RW 12 ini,” kata Abdul, Selasam 12 Agustus 2025.
PY disebut sudah delapan tahun menggelar kegiatan ini, dengan sekitar 70 pengikut. Pertemuan rutin digelar setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB, di rumah dua lantai berwarna hijau bercorak kuning.
Baca Juga: DPRD Bekasi Dorong Modernisasi Angkot Ramah Lingkungan Berbasis Aplikasi
Menurut Abdul, kegiatan itu tidak pernah mengantongi izin lingkungan. Pihak RT dan RW memastikan tidak pernah memberikan persetujuan.
Parkir sembarangan anggota di sudut jalan juga memicu kemarahan warga. Abdul mengaku pernah mengarahkan warga melapor ke RT dan RW.
Setelah pergantian RW, laporan disampaikan kepada RD selaku RW baru, yang memediasi masalah ini di kantor RW.
Dalam pertemuan itu, PY meminta masalah tidak menyebar keluar. Namun, tak lama kemudian RT mendapat panggilan polisi.
“Kalau memang merasa terganggu, bisa diselesaikan secara lingkungan, dan itu sudah dilakukan. Warga sudah melapor ke RT dan RW. Namun, tak lama kemudian, RT mendapat panggilan polisi, sehingga kesepakatan dianggap tidak dijaga,” ujarnya.