Badan Pangan Ingatkan Produsen Jual Beras sesuai Standar Mutu

Selasa 12 Agu 2025, 17:48 WIB
Suasana di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 12 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Suasana di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 12 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Ady mengingatkan produsen menjual beras sesuai standar mutu yang tertera pada kemasan.

"Apabila dikemasan itu disebutkan beras premium, itu berarti spesifikasi produknya adalah kadar air maksimal 14 persen dan broken rice tidak lebih daeri 15 persen. Kemudian kalau di kemasab tertulis 5 kilogram, isinya harus sama," kata Arief dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Arief, tidak ada beras yang ditarik dari pasaran. Namun, harga diturunkan pelaku usaha.

"Hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau brokennya diantara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya between Rp12.500 sampai Rp14.900 (khusus zona 1)," tuturnya.

Baca Juga: 634 Warga Kalibaru Terima Bantuan Beras Periode Juni-Juli 2025

Sementara itu, ia memastikan tidak ada beras yang mengandung zat-zat berbahaya.

"Kita semua menjaga jangan sampai itu terjadi. Jadi beras-beras yang ada di rak yang dicek di gudang, itu lebih ke kualitas atau mutu, bukan turun mutu, tetapi standar mutu. Masalahnya ada di broken rice," ucapnya.

Praktik Pengadukan untuk Cari Harga

Pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Anda, 60 tahun mengeluhkan larangan pengadukan beras. Ia menyebut, praktik tersebut lumrah dilakukan untuk mencari harga.

"Umpamanya dari luar (konsumen) minta buat sumbangan 5 kilogram, berasnya kurang bagus gitu kan, nah mereka (konsumen) minta yang standar lah, yang layak," ujarnya di lokasi.

Anda menegaskan, pengadukan bukan berarti beras yang dijual ke konsumen merupakan beras berkualitas buruk, tetapi jenis premium dicampur dengan jenis berkualitas rendah.

"Kan ada IR 1, ada IR 2, IR 1 itu beras bagus, IR 2 kurang bagus mutunya. Jadi enggak ada itu beras premium sama medium, emangnya bensin," tuturnya.

Baca Juga: Sepi Bongkar Muat, Kuli Panggul Pasar Induk Beras Cipinang Kehilangan Penghasilan

Padahal, pedagang mencampur beras kualitas bagus dengan kualitas yang sedang terkadang juga karena permintaan konsumen itu sendiri. Pasalnya, harga beras dengan mutu tinggi mahal.

"Tapi mereka kan (aparat) 'wah bapak ini nakal, beras ini dicampur beras ini', ya begitu lah. Nah masyarakat itu kan ada yang mampu, ada yang enggak mampu," katanya.

Ditambah lagi kebijakan konsumen yang diharuskan membeli minimal 50 kg sebagai faktor omzet pedagang Pasar Induk Beras Cipinang turun drastis. Di samping itu, kasus beras oplosan PT Food Stadion turut menjadi dampak.

Ditambah lagi, kepercayaan masyarakat semakin berkurang setelah adanya kasus beras oplosan dengan tersangka Dirut PT Food Station.

Baca Juga: Aturan Baru Bikin Omzet Pedagang Beras Cipinang Turun 50 Persen, Apa Itu?

"Yang mampu juga kan enggak beli langsung 50 kilo, misalnya dia kebutuhannya sebulan cuma 25 kilo, secukupnya lah. Nah sekarang bikin 25 kilo enggak boleh, kan banyak yang merek umum," katanya.


Berita Terkait


News Update