JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MP, 22 tahun, terduga pengedar barang haram.
"Kita amankankan ssbu seberat brutto 476 gram, 13 catridge berisi etomidate, serta 62 paket happy water bubuk yang diduga siap diedarkan," kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Lukman, penggerebekan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cakung Barat, Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Penindakan bermula dari laporan masyarakat atas aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, kata Lukman, petugas mendatangi kontrakan yang dikenal sebagai Kontrakan Bang Napi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung. Di lokasi tersebut, petugas menangkap terduga pelaku dan mengamankan ratusan gram sabu, puluhan catridge etomidate, serta puluhan paket happy water bubuk.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
