JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID – Pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Pisangan Timur, Jatinegara, mengaku omzet anjlok hingga 50 persen imbas aturan baru.
Aturan yang dimaksud adalah kebijakan pembelian minimal 50 kilogram.
Salah satu pedagang, Anda, 60 tahun, mengatakan aturan baru itu melarang penjualan dalam ukuran kecil tanpa merek resmi.
"Sekarang kan pedagang udah enggak boleh ngaduk, gak boleh bikin kecil. Per 5 kg, per 10 kg itu mesti tertera ada nomor registernya, bermerek lah," ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Bakal Diguyur Hujan, Cek Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa, 12 Agustus 2025
Sebelumnya, pedagang bebas menjual beras 5 kg atau 10 kg, termasuk mencampur kualitas berbeda sesuai permintaan konsumen.
"Kan ada IR 1, ada IR 2, IR 1 itu beras bagus, IR 2 kurang bagus mutunya. Jadi enggak ada itu beras premium sama medium, emangnya bensin," kata pria yang sudah 40 tahun berdagang itu.
Anda menegaskan pencampuran beras bukan untuk menipu, melainkan menyesuaikan harga dan permintaan pembeli.
"Umpamanya dari luar minta buat sumbangan 5 kiloan, berasnya kurang bagus gitu kan, nah mereka minta yang standar lah, yang layak," tuturnya.
Namun, pedagang kini khawatir disangka curang. Kepercayaan masyarakat pun menurun setelah kasus beras oplosan dengan tersangka Dirut PT Food Station.
"Yang mampu juga kan enggak beli langsung 50 kilo, misalnya kebutuhannya cuma 25 kilo. Nah sekarang bikin 25 kilo enggak boleh, kan banyak yang merek umum," tambah Anda.