5 Jalur Alternatif Puncak Bogor untuk Hindari Macet Libur Long Weekend Imlek 2026, Cek di Sini

Jumat 13 Feb 2026, 19:31 WIB
Jalur alternatif Puncak Bogor menghindari macet libur long weekend. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Jalur alternatif Puncak Bogor menghindari macet libur long weekend. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

POSKOTACOID - Simak beberapa rekomendasi jalur alternatif Puncak Bogor Jawa Barat untuk menghindari macet saat libur long weekend dalam rangka Tahun Baru Imlek 2026.

Pemerintah menetapkan Selasa, 17 Februari sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama Imlek pada Senin, 16 Februari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Mulai Jam Berapa? Simak Aturannya Selama Libur Imlek

Dikarenakan cuti bersama dan libur nasional Imlek jatuh tepat pada hari Senin dan  Selasa, ini berarti masyarakat mendapatkan libur panjang di akhir pekan atau yang biasa disebut long weekend.

Pada masa libur long weekend seperti sekarang ini, salah satu destinasi wisata tujuan yang tak pernah absen dipadati masyarakat adalah kawasan Puncak Bogor.

Kawasan Puncak Bogor selalu menjadi andalan tempat wisata utama tujuan para wisatawan terutama wisatawan Jabodetabek karena memiliki banyak spot wisata populer yang menarik.

Hal ini lah yang membuat daerah Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat selalu dilanda kemacetan parah saat masa liburan.

Baca Juga: Rekayasa Lalin di Puncak Bogor Disiapkan Jelang Long Weekend Imlek 2026, Cek Skenarionya

Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor

Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk one way dan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi di wilayah ini saat long weekend.

Dihimpun dari website Tribrata News Polda Jabar, kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.


Berita Terkait


News Update