Nasib Honorer Non-Database BKN: Peluang PPPK Paruh Waktu Tertutup, Ini Alternatifnya

Selasa 05 Agu 2025, 13:58 WIB
Honorer non-database BKN gagal PPPK? Masih ada 3 jalur alternatif, CASN 2025, sektor swasta, hingga pelatihan sertifikasi. Cek panduan lengkapnya di sini!(Sumber: menpan.go.id)

Honorer non-database BKN gagal PPPK? Masih ada 3 jalur alternatif, CASN 2025, sektor swasta, hingga pelatihan sertifikasi. Cek panduan lengkapnya di sini!(Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar kurang menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah secara resmi menutup peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi honorer non-database. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi mereka yang selama ini berharap bisa lolos melalui skema tersebut.

Kebijakan terbaru ini semakin mempertegas batas antara honorer terdata dan non-terdata dalam perjalanan menuju status PPPK.

Dengan penetapan tahun 2025 sebagai batas akhir penyelesaian masalah tenaga honorer, pemerintah tampaknya konsisten hanya memprioritaskan mereka yang sudah tercatat dalam sistem. Lantas, ke mana harus melangkah bagi honorer tidak masuk dalam database BKN?

Baca Juga: Seperti PNS, Kini PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri: Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan!

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi untuk kasus ini.

"Database BKN menjadi satu-satunya acuan valid untuk seleksi PPPK. Bagi yang tidak terdaftar, kami sarankan mencari alternatif lain," tegas Zudan. Pernyataan ini sekaligus menutup harapan ribuan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer Terdata

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengakomodir honorer di luar database BKN dalam skema PPPK Paruh Waktu.

"Bagi yang tidak terdaftar, kami sarankan mencari jalur lain, seperti mengikuti seleksi CASN sesuai ketentuan," tegas Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2025.

Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK penuh waktu bagi 187.785 honorer terdata. Sementara itu, honorer paruh waktu yang sudah terdaftar berpeluang beralih ke status penuh waktu jika anggaran daerah memungkinkan.

"Jika keuangan daerah memadai, PPPK Paruh Waktu bisa naik status secara bertahap," tambah Zudan.


Berita Terkait


News Update