DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, juru parkir (jukir) liar di Jalan Margonda, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok diduga tidak menerima tarif kendaraan sebesar Rp2.000, Minggu, 3 Agustus 2025, malam WIB.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menjelaskan, jukir tersebut membuang uang Rp2.000 yang diberikan pemilik kendaraan. Pasalnya, ia meminta Rp5.000 secara paksa.
"Pada saat anggota tiba ke lokasi sudah tidak ditemukan para pelaku juru parkir liar meminta paksa ke pengendara yang sedang parkir," kata Josman kepada Poskota di Mapolsek Beji, Senin, 4 Agustus 2025.
Petugas kemudian memeriksa seorang saksi bernama Agus, 45 tahun, untuk mengetahui peristiwa yang viral di media sosial.
Baca Juga: Wamenkes Buka Pelaksanaan Cek Kesehatan Anak di Depok
Ia pun meminta jukir yang bertugas tidak meminta tarif parkir kepada masyarakat secara paksa.
"Kepada para juru parkir yang ada di sepanjang Jalan Margonda diberikan imbauan untuk tidak meminta secara paksa kepada pengendara," tuturnya.