DEPOK, POSKOTA.CO.ID — Seorang pemulung berinisial MA, 37 tahun, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, ditangkap Satreskrim Polsek Bojongsari usai membobol gudang penyimpanan tabung gas di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan pencurian diketahui pada Selasa, 29 Juli 2025, lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
"Anggota Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim AKP Teguh langsung melakukan cek TKP, memintai keterangan saksi, dan langsung melakukan penyelidikan," kata Fauzan, Kamis, 31 Juli 2025.
MA ditangkap saat membawa barang hasil curian menggunakan angkot di daerah Sawangan Jati.
Baca Juga: Satu Pegawai Tewas Akibat Terjebak Asap Kebakaran Ruko di Depok
"Pelaku MA berhasil ditangkap dalam angkot saat membawa hasil curiannya. Bersama barang bukti, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bojongsari," ujarnya.
Modus pelaku dengan membongkar gembok pagar, lalu mencongkel kusen jendela dan pintu aluminium menggunakan linggis.
"Kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta. Barang bukti yang disita antara lain tiga kusen jendela aluminium, satu kusen pintu aluminium, dan satu buah linggis," kata Fauzan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, AKP Teguh menambahkan MA telah tiga kali membobol gudang kosong yang biasa digunakan untuk menyimpan tabung gas.
Baca Juga: Dua Warga Pingsan Terjebak Asap Kebakaran Ruko di Depok