Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Durasi Kontrak dan Gaji yang Bakal Diterima

Kamis 31 Jul 2025, 10:15 WIB
Cek mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, cek di sini durasi dan gaji yang akan diterima (Sumber: Ist.)

Cek mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, cek di sini durasi dan gaji yang akan diterima (Sumber: Ist.)

POSKOTA.CO.ID - Kemenpan RB resmi mengumumkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu disampaikan secara resmi melalui sosialisasi secara daring yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian PANRB per akhir Juli 2025, proses pelaksanaan PPPK Paruh Waktu dijalankan pada kuartal keempat tahun 2025 yaitu sekitar Oktober-Desember 2025.

Keputusan MenPan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah memperkenalkan sistem pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang.

Mekanisme ini hanya dikhususkan untuk tenaga honorer yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CASN 2024, namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Jadwal Penting

Berikut estimasi waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

  • Agustus – September 2025: Instansi pusat dan daerah mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu melalui SIASN.
  • September – Oktober 2025: Verifikasi dan persetujuan formasi oleh Kementerian PANRB.
  • Oktober 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKN dan penerbitan SK Pengangkatan oleh instansi masing-masing.
  • November 2025: Tenaga PPPK Paruh Waktu mulai aktif bekerja sesuai kontrak.

Durasi Kontrak dan Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
  • Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan saat menjadi honorer sebelumnya, bahkan bisa disesuaikan hingga UMK daerah, tergantung kemampuan anggaran instansi.

Dengan mekanisme baru ini, ribuan tenaga honorer yang sebelumnya "terjepit" statusnya kini punya peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan menerima SK resmi mulai Oktober 2025.


Berita Terkait


News Update