PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan

Rabu 30 Jul 2025, 14:26 WIB
Pengangkatan PPPK paruh waktu tak akan dibuka lagi setelah tahun anggaran 2024. Berikut penjelasan Kemenpan RB dan daftar jabatan yang tersedia. (Sumber: Pinterest)

Pengangkatan PPPK paruh waktu tak akan dibuka lagi setelah tahun anggaran 2024. Berikut penjelasan Kemenpan RB dan daftar jabatan yang tersedia. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di masa mendatang.

Skema ini hanya berlaku khusus untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja.

Ia menegaskan bahwa para tenaga honorer tidak perlu berharap adanya skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke depannya karena kebijakan ini hanya bersifat sementara.

“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk alternatif yang diberikan pemerintah untuk membantu penataan tenaga non-ASN, khususnya honorer, dan sekaligus memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam menjaga pelayanan publik,” jelas Aba.

Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer Tak Lolos CASN 2024: Pemerintah Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi Paruh Waktu dan menerima gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

Aba menjelaskan bahwa pengangkatan ini hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi, dengan catatan mereka sudah terdaftar dalam database BKN.

Namun demikian, pelamar yang belum masuk dalam database BKN tapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah keputusan resmi, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Namun, tidak semua jenis jabatan dapat diisi oleh PPPK paruh waktu.

Adapun jabatan yang memungkinkan untuk diisi melalui skema ini meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.

Baca Juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Agustus 2025? Simak Rincian Tunjangan Terbaru yang Siap Cair!


Berita Terkait


News Update