Baca Juga: Abolisi Disetujui DPR, Tom Lembong Berpeluang Bebas Siang Ini
Di saat yang bersamaan, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus suap terkait pelarian Harun Masiku (Tempo, Kompas).
Amnesti berbeda dari abolisi. Amnesti adalah pengampunan kolektif yang menghapus segala akibat pidana sehingga status hukum penerimanya bersih, seolah tidak pernah terjerat perkara tersebut.
