POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan atau LHKPN Presiden RI Prabowo Subianto
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 11 April 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kekayaan mencapai Rp2,06 triliun.
Kekayaan tersebut meningkat dibandingkan data LHKPN sebelumnya yaitu Rp2,04 triliun
Harta Prabowo terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Untuk harta kekayaan Prabowo terbesar yang dimilikinya yaitu tanah dan bangunan sebesar Rp294.594.738.000 yang terdiri dari.
Harta Tidak Bergerak
1. Tanah dan bangunan seluas 818 m2/580 m2 yang terletak di Jakarta Selatan, hibah dengan akta, Rp34.448.143.000
2. Tanah seluas 48.970 m2 di Bogor, hasil senidiri, Rp10.000.000.000.
3. Tanah seluas 8.905 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp5.467.670.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 8.365 m2/2.175 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp168.278.925.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 760 m2/760 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp7.000.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 2.100 m2/2.000 m2 di Bogor, hasil senidiri, Rp46.500.000.000.