JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, diperkirakan bisa menghirup udara bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, siang, menyusul persetujuan DPR atas usulan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berharap Keppres bisa terbit secepatnya, idealnya hari ini, sehingga Pak Tom bisa bebas siang atau paling lambat sore ini," ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Jumat.
Ari mengaku tidak menduga Presiden Prabowo mengajukan usulan abolisi, apalagi disetujui DPR. Ia bahkan baru mengetahui persetujuan tersebut dari pemberitaan media pada Kamis malam.
Baca Juga: 5,3 Hektare Lahan di Jakarta Timur Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
"Kami sangat mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo, anggota DPR, serta para politisi di Parlemen atas langkah ini," ucapnya.
Menurut Ari, tim pengacara akan mengunjungi Lapas Cipinang hari ini dan siap menjemput Tom Lembong jika Keputusan Presiden sudah terbit. Namun ia belum bisa memastikan waktu pastinya.
"Semakin cepat Keppres terbit, semakin baik, mengingat ini menyangkut masa penahanan," tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Saat ini ia masih ditahan di Lapas Cipinang.