“Kita kurang tahu ya, karena selama musim haji itu yang bersangkutan gak ada. Bahkan kedatangannya pun kita tidak tahu, mungkin bisa lebih dari 40 hari,” tuturnya.
Farid menegaskan, cuti haji harus dilengkapi paspor, visa, dan dokumen resmi dari travel penyelenggara.
Baca Juga: Sampah di TPA Bangkonol Pandeglang Akan Diolah Jadi Bahan Bakar untuk PLTU
“Cuti ibadah haji itu harus melampirkan paspor, kemudian ada terbit visa. Namun, yang bersangkutan dalam rangka apa nih ke Arab Saudi? Apakah itu turis, TKI, atau kunjungan. Tapi berbeda visanya dengan visa haji, bahkan yang bersangkutan tidak ada visa hajinya,” jelas Farid.
Mengacu pada aturan kepegawaian, Farid menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki hak cuti tahunan 12 hari per tahun. Jika tahun 2024 tidak diambil, maka hak cutinya masih utuh dan ditambahkan ke tahun berjalan.
“Kalau disatukan dengan tahun sekarang, cuti tahunan yang bersangkutan jadi 18 hari, tidak 24 hari,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa cuti tahunan pun harus diajukan terlebih dahulu, bukan digunakan tanpa alasan yang jelas.
“Nah, yang bersangkutan ini saat musim haji sempat mengajukan cuti ibadah haji. Tapi ditarik lagi berkasnya tanpa alasan yang jelas. Sehingga kami pun tidak memproses izin cuti itu,” katanya.
Farid menambahkan, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti besar yang tidak diambil dua tahun berturut-turut hanya bisa diakumulasi maksimal 18 hari.
Baca Juga: Kenalan di Medsos dan Dijanjikan Jadi ART, Remaja 15 Tahun asal Pandeglang Dipaksa Jadi PSK
"Untuk itu, kami berencana akan memanggil pegawai DPMPD itu, untuk diminta keterangannya lebih jelas lagi. Apakah memang selama musim haji beliau melaksanakan ibadah haji ataukah ke mana,” pungkasnya.
“Sebab, jika memang melaksanakan ibadah haji, tapi secara kelembagaan kami tidak memproses izin cuti hajinya,” tandas Farid.