PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wanita di bawah umur asal Kabupaten Pandeglang, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Labuan.
Korban yang masih berusia 15 tahun dijual seharga Rp1,5 juta oleh pasutri berinisial NN dan S kepada muncikari asal Bogor, untuk melayani lelaki hidung belang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan, korban jadi korban TPPO setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. NN dan S mengiming-imingi korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Korban ini berusia 15 tahun dan masih sekolah. Korban ditawarkan bekerja sebagai ART di wilayah Kabupaten Tangerang oleh kedua tersangka NN dan S," ungkap Dhyno Indra Setyadi di halaman Mapolres, Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga: Satpol PP Jakbar Garuk 16 PPKS, 5 di Antaranya PSK
Namun, kata Dhyno Indra Setyadi, korban bukan dipekerjakan sebagai ART, melainkan sebagai PSK. Karena, ketika hendak berangkat dan di tengah perjalanan, terduga pelaku menjelaskan kalau korban bukan untuk bekerja sebagai ART melainkan sebagai PSK.
"Namun, jika korban membatalkan untuk berangkat, maka korban diminta bayaran oleh terduga pelaku sebesar Rp600 ribu. Karena kondisi keuangan korban, akhirnya terpaksa tetap melakukan perjalanan bersama terduga pelaku" katanya.
Dijelaskan Kapolres, pertama korban ini dicoba dijual ke muncikari di Jakarta, namun akhirnya dibawa lagi ke Bogor oleh tersangka NN dan S.
"Nah, di Bogor lah akhirnya korban itu dijual senilai Rp1,5 juta kepada muncikari pasutri berinisial A dan RD," jelasnya.
Selama di Bogor, korban hanya diberikan makan dan minum. Selama dua hari di wilayah Bogor, korban sudah melayani 5 orang lelaki hidung belang.
"Kemudian, selama di Bogor korban itu, merasa tidak betah lalu berusaha menghubungi keluarganya. Lalu, orang tuanya menjemput korban ke Bogor kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pandeglang," ujarnya.